GHOWZHUL FIKRI (PERANG PEMIKIRAN)
Perang
salib dalam arti peperangan fisik mungkin sudah berakhir. Namun, satu hal yang
harus disadari oleh kaum muslimin, peperangan yang bersifat non fisik sejatinya
masih terus berlangsung hingga saat ini. Peperangan inilah yang kemudian
disebut dengan istilah al-ghazwul fikri.
Secara
Bahasa, ghazwul fikri terdiri dari dua suku kata yaitu ghazwah dan fikr.
Ghazwah berarti serangan, serbuan atau invansi. Sedangkan fikr berarti
pemikiran. Jadi, secara bahasa ghazwul fikri diartikan sebagai invansi
pemikiran.
Sebagian
orang menyebut ghazwul fikr dengan istilah perang ideologi, perang budaya,
perang urat syaraf, dan perang peradaban. Intinya, ia adalah peperangan dengan
format yang berbeda, yaitu penyerangan yang senjatanya berupa pemikiran,
tulisan, ide-ide, teori, argumentasi, propaganda, dialog dan perdebatan.
Konon,
orang yang pertama kali menyadari pentingnya metode baru dalam menaklukkan
Islam adalah Raja Louis IX. Setelah ditawan oleh pasukan muslim di
Al-Manshuriyah Mesir pada perang salib ke VII, di dalam memoarnya ia menulis:
“Setelah melalui perjalanan panjang, segalanya menjadi jelas bagi kita.
Kehancuran kaum muslimin dengan jalan konvensional (perang fisik) adalah
mustahil. Karena mereka memiliki metode yang jelas dan tegas diatas konsep
jihad fii sabilillah. Dengan metode ini, mereka tidak pernah mengalami
kekalahan militer.” Ia melanjutkan: “Barat harus menempuh jalan lain (bukan
militer). Yaitu jalan ideologi dengan mencabut akar ajaran itu dan
mengosongkannya dari kekuatan, kenekatan dan keberanian. Caranya tidak lain
adalah dengan menghancurkan konsep-konsep dasar Islam dengan berbagai
penafsiran dan keragu-raguan.”
Dalam
artikel berjudul: “Serial Perang Salib Modern #3: Perang Salib, Benarkah?”
disebutkan bahwa Raja Louis IX berkata: ”Tidak mungkin meraih kemenangan atas
umat Islam melalui peperangan. Kita hanya akan bisa mengalahkan mereka, dengan
cara sebagai berikut: (a) menimbulkan perpecahan di kalangan pemimpin umat
Islam. Jika sudah terjadi, perluaslah ruangnya sehingga perselisihan ini
menjadi faktor yang melemahkan umat Islam. (b) Tidak memberi peluang
berkuasanya seorang penguasa yang shalih di negeri-negeri Islam dan Arab. (c)
merusak pemerintahan di negara-negara Islam dengan suap, kerusakan dan wanita
sehingga fondasi bangunan terpisah dengan puncak bangunan. (d) mencegah
munculnya tentara yang meyakini hak atas tanah airnya, rela berkorban demi
membela prinsip tanah airnya. (e) mencegah terbentuknya persatuan bangsa Arab
di kawasan Arab. (f) Membuat sebuah negara Barat di tengah kawasan Arab, mulai
dari Ghaza di sebelah selatan, sampai Antokia di sebelah utara, kemudian ke
arah timur, terus memanjang sampai ke Barat.
Sebelum
menyimpulkan pengertian ghazwul fikri, perlu kita ketahui empat kata kunci dan
target dari ghazwul fikri ini.
1.
Ifsadul
akhlak (merusak akhlak), yaitu memporak-porandakan etika dan moral kaum
muslimin sehingga tidak lagi berakhlak sesuai etika dan moral ajaran Islam.
Kaum muslimin diserbu dengan budaya permissivisme (paham serba boleh), hedonisme
(paham memburu kelezatan materi), gemar bersenang-senang, melepaskan insting
tanpa kendali, berlebih-lebihan dalam memuaskan kesenangan perut, mencabut
nilai-nilai kesopanan, kesantunan, dan rasa malu dari kalangan pria maupun
wanita.
2.
Tahthimul
fikrah (menghancurkan pemikiran), yaitu mengacaukan pemahaman kaum muslimin
dengan memunculkan berbagai macam isme-isme yang asing dan bertentangan dengan
ajaran Islam, seperti: atheisme, materialisme, komunisme, liberalisme, dan
lain-lain.
3.
Idzabatus
syakhshiyyah (melarutkan kepribadiaan), yaitu menggoyahkan sikap hidup kaum
muslimin sehingga enggan beramar ma’ruf nahi munkar dan bahkan bersikap
mujamalah (basa-basi), toleran atau ikut-ikutan kepada orang-orang yang
menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Misalnya dengan dalih HAM, tidak
sedikit kaum muslimin ikut-ikutan mentolerir, bahkan melegalkan hal-hal yang
bertentangan dengan nilai-nilai agama. Contoh: lesbian, gay, biseksual, dan
transgander (LGBT).
4.
Ar-Riddah
(murtad), yaitu melepaskan kewajiban agama, mengingkarinya, bahkan keluar dari
agama.
Target
dari ghazwul fikri ini adalah berubahnya pribadi-pribadi muslim sehingga
menjadi orang-orang yang memberikan al-wala-u lil kafirin (loyalitas,
kesetiaan, dan kecintaan kepada orang-orang yang ingkar kepada Allah Ta’ala).
Menurut
Ali Abdul Halim Mahmud, ghazwul fikri merupakan suatu upaya untuk menjadikan:
1.
Bangsa
yang lemah atau sedang berkembang, tunduk kepada negara penyerbu.
2.
Semua
negara, negara Islam khususnya, agar selalu menjadi pengekor setia
negara-negara maju, sehingga terjadi ketergantungan di segala bidang.
3.
Semua
bangsa, bangsa Islam khususnya, mengadopsi ideologi dan pemikiran kafir secara
membabi buta dan serampangan, berpaling dari manhaj Islam, Al Quran dan Sunnah.
4.
Bangsa-bangsa
mengambil sistem pendidikan dan pengajaran negara-negara penyerbu.
5.
Umat
Islam terputus hubungannya dengan sejarah masa lalu, sirah nabinya dan salafus
saleh.
6.
Bangsa-bangsa
atau negara-negara yang diserbu menggunakan bahasa penyerbu.
7.
Ghazwul
fikri adalah upaya melembagakan moral, tradisi, dan adat-istiadat bangsa
penyerbu di negara yang diserbunya.
Sejak
awal, Islam telah memperingatkan kaum muslimin agar waspada terhadap
orang-orang kafir dan munafik yang selalu berupaya menyesatkan mereka,
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir
sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).
Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga
mereka berhijrah pada jalan Allah.” (QS. An-Nisa, 4: 89)
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan pengertian ghazwul fikri adalah serangan pemikiran, ide, budaya, dan propaganda yang dilancarkan suatu bangsa/peradaban kepada bangsa/peradaban lain sehingga mengalami kelemahan mental dan dapat dikuasai untuk kepentingan mereka.
Sumber: https://tarbawiyah.com/tarif-ghazwul-fikri-pengertian-ghazwul-fikri/
Komentar
Posting Komentar