SUMBER HUKUM ISLAM
A.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yakni sumber
hukum Islam materil yaknisumber hukum yang bentuk hukum dalam sebuah negara dan
sumber hukum formil yaitu sumber isihukum yang menentukan corak isi hukum.
Sumber hukum formil inilah yang kemudian disebutsebagai mashadir al-ahkam,
sementara aladillah asy-syariyyah merupakan sumber hukum materil. Istilah mashadir al-ahkam sendiri tidak dikenal dalam
catatancatatan para ahli hukum masaklasik. Karena pada umumnya para ahli hukum
klasik menggunakan istilah al-adillah asy-syariyyah. Secara umum kedua istilah ini memiliki mengertian yang berbeda
antara satu sama lain. Mashadir berarti sumber, yakni
wadah yang darinya digali norma-norma hukum tertentu, sedangkan
al-adillah berarti dalil, yakni petunjuk yang akan membawa kepada hukum
tertentu.
Membicarakan pengkatagorian untuk sumber hukum Islam, maka akan
banyak spekulasi pambagian. Ada yang mengatakan empat (Alquran,Hadis, Ijmak dan qiyas), ada pula yangmengatakan hanya tiga (tanpa mengikutkan qiyas).
Namun yang pasti dan diakui untuk semuakalangan adalah dua yakni Alquran dan
Hadis. Sedangkan untuk dua lainnya, masih menjadi perdebatan dan
memerlukan kajian yang lebih dalam.Secara
umum, sumber-sumber materi pokok hukum Islam adalah Alquran dan Sunnah
NabiMuhammad Saw. Otoritas keduanya tidak berubah dalam setiap waktu dan
keadaan.Ijtihad denganra‟yu (akal) sesungguhnya adalah alat
atau jalan untuk menyusun legislasimengenai masalah-masalah baru yang tidak ditemukan bimbinganlangsung dari Alquran danSunnah untuk menyelesaikannya.Oleh karena itu, jelaslah bahwa ijtihad dengan
berbagaimetodenya dipandang sebagai sumber hukumyang berkewenangan dengan
kedudukan di bawah Alquran dan Sunnah. Keotentikan sumber-sumber pembantu
yang merupakan penjabaran dari ijtihad hanyalah ditentukan dengan derajat
kecocokannyadengan dua sumber utama hukum
yang mula-mula dan tidak ditentang otoritasnya. Jika dirinci lebihkhusus,yakni
dalam arti syariah dan fikih sebagai dua konsep yang berbeda, maka sumber hukum bagi
masing-masing berbeda.
Syariah, secara khusus, bersumber kepada Alquran dan Sunnah
semata, sedang fikih bersumberkepada pemahaman (ijtihad) manusia (mujtahid)
dengan tetap mendasarkan padadalil-dalil terperincidari Alquran dan Sunnah.
Sumber hukum Islam merupakan dasar ataureferensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan
syariah (ketentuan yangtelah digaris- kan oleh Allah SWT) atautidak. Sumber hukum Islam yang telah disepakati
jumhur (kebanyakan) ulama ada 4, yaitu Al-Quran,As-Sunah, Ijmak, dan
Qiyas,sebagaimana tertuang dalam (QS 4:59). "Hai orang-orang
berimantaatilah Allah dan taatilahRasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan). Di
antara kamu, Kemudian jikakamu berbeda penda pat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) danRasul(sunahnya) jika kamu beriman
kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu, lebihutama(bagimu) dan lebih
baik akibatnya." Ayat ini ditunjukkan kepada orang yang berimanuntuk
menaatiAllah SWT, Rasul, dan pemimpin (Ulil Amri).
B.
JENIS
DAN DEFINISI SUMBER HUKUM ISLAM
1.
AL-QUR’AN
•
Al-Quran
adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga
merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalammenyampaikan
risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang
wajibdilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan
akhirat serta untuk mendekatkandiri kepada Allah SWT.Al Quran sebagai kalam
Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahanyang dimiliki
oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah
orang pintar.
2.
HADITS
Seluruh umat Islam telah
sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan
dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW
tersebut adalah sumber
hukum Islam yang kedua sesudah AlQuran. Al Hadits sebagai sumber hukum yang
kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberiketerangan, sebagai pentakhshis
keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada didalam Al Quran.
Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya
atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal
dari ijtihad.
3.
IJMA
Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran
dan sunah Rasul. Dalammoraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk
Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagaiSumber Penetapan Hukum Islam dan
Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Inikarya Sitty Fauzia
Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang
tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum
Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era
globalisasi dan teknologi modern.Jumhur
ulama ushul fiqh yang lain seperti Abu Zahra dan Wahab Khallaf, merumuskan
ijmadengan kesepakatan atau konsensus para mujtahid dari umat Muhammad pada
suatu masa setelahwafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syara' mengenai
suatu kasus atau peristiwa.Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma
sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhiadalah kesepakatan para mujtahid
baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalahtertentu. Ijma
sharih ini juga sangat langka terjadi, bahkan jangankan yang dilakukan dalam suatu
majelis, pertemuan tidak dalam forum pun sulit dilakukan.Bentuk ijma yang kedua dalah ijma sukuti yaitu
kesepakatan ulama melalui cara seorangmujtahid atau lebih mengemukakan
pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentukemudian pendapat itu
tersebar luas serta diketahui orang banyak.
4.
QIYAS
Sumber hukum islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah
bentuk sistematis dan yangtelah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang
amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia
memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma. Qiyas atau
analogi hukum adalah alat yang ampuh untuk mendapatkan putusan untuk
masalah baru. Qiyas menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam
Al quran ataupun hadis dengan caramembandingkan
sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
C.
URUTAN PENGAMBILAN HUKUM
ISLAM
Saat
Muadz bin jabal mau dikirim ke yaman, rasulullah SAW mengujinya terlebihdahulu.“bagaimana kamu
memutuskan suatu perkara jika diajukan kepadamu persoalan?Tanya
rasulullah”. “Aku akan
memutuskan dengan kitab allah ( Al-quran) jawab muadz”, jika tidak
menemukan jawaban darinya?“maka dengan sunnah Rosulallah”, nabi bertanya lagi,
jika tidak menemukannya dalam sunnah ? saya akan berijtihad dan sayatidak mengabaikannya, maksudnya
mengerahkan segenap daya dan upaya untukmemecahkan masalah itu. Tentunya tidak
keluar dari bingka Al-quran dan sunnah.Kemudianrosulullah menepuk dadanya, lalu
berujar segala puji bagi allah yangmemberikan taufik kepada utusanrosulullah
yang sesuai dengan dirinya.
1.Berdasarkan al-Quranul Karim
2.Berdasarkan hadist rosulullah SAW
3.Melalui ijtihad (kesepakatan ulama)
Komentar
Posting Komentar