SUMBER HUKUM ISLAM

 

VIDEO MATERI

A.   PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yakni sumber hukum Islam materil yaknisumber hukum yang bentuk hukum dalam sebuah negara dan sumber hukum formil yaitu sumber isihukum yang menentukan corak isi hukum. Sumber hukum formil inilah yang kemudian disebutsebagai mashadir al-ahkam, sementara aladillah asy-syariyyah merupakan sumber hukum materil. Istilah mashadir al-ahkam sendiri tidak dikenal dalam catatancatatan para ahli hukum masaklasik. Karena pada umumnya para ahli hukum klasik menggunakan istilah al-adillah asy-syariyyah. Secara umum kedua istilah ini memiliki mengertian yang berbeda antara satu sama lain. Mashadir berarti sumber, yakni wadah yang darinya digali norma-norma hukum tertentu, sedangkan al-adillah berarti dalil, yakni petunjuk yang akan membawa kepada hukum tertentu.

Membicarakan pengkatagorian untuk sumber hukum Islam, maka akan banyak spekulasi pambagian. Ada yang mengatakan empat (Alquran,Hadis, Ijmak dan qiyas), ada pula yangmengatakan hanya tiga (tanpa mengikutkan qiyas). Namun yang pasti dan diakui untuk semuakalangan adalah dua yakni Alquran dan Hadis. Sedangkan untuk dua lainnya, masih menjadi perdebatan dan memerlukan kajian yang lebih dalam.Secara umum, sumber-sumber materi pokok hukum Islam adalah Alquran dan Sunnah NabiMuhammad Saw. Otoritas keduanya tidak berubah dalam setiap waktu dan keadaan.Ijtihad denganra‟yu (akal) sesungguhnya adalah alat atau jalan untuk menyusun legislasimengenai masalah-masalah baru yang tidak ditemukan bimbinganlangsung dari Alquran danSunnah untuk menyelesaikannya.Oleh karena itu, jelaslah bahwa ijtihad dengan berbagaimetodenya dipandang sebagai sumber hukumyang berkewenangan dengan kedudukan di bawah Alquran dan Sunnah. Keotentikan sumber-sumber pembantu yang merupakan penjabaran dari ijtihad hanyalah ditentukan dengan derajat kecocokannyadengan dua sumber utama hukum yang mula-mula dan tidak ditentang otoritasnya. Jika dirinci lebihkhusus,yakni dalam arti syariah dan fikih sebagai dua konsep yang berbeda, maka sumber hukum bagi masing-masing berbeda.

Syariah, secara khusus, bersumber kepada Alquran dan Sunnah semata, sedang fikih bersumberkepada pemahaman (ijtihad) manusia (mujtahid) dengan tetap mendasarkan padadalil-dalil terperincidari Alquran dan Sunnah. Sumber hukum Islam merupakan dasar ataureferensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariah (ketentuan yangtelah digaris- kan oleh Allah SWT) atautidak. Sumber hukum Islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan) ulama ada 4, yaitu Al-Quran,As-Sunah, Ijmak, dan Qiyas,sebagaimana tertuang dalam (QS 4:59). "Hai orang-orang berimantaatilah Allah dan taatilahRasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan). Di antara kamu, Kemudian jikakamu berbeda penda pat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) danRasul(sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu, lebihutama(bagimu) dan lebih baik akibatnya." Ayat ini ditunjukkan kepada orang yang berimanuntuk menaatiAllah SWT, Rasul, dan pemimpin (Ulil Amri).

B.      JENIS DAN DEFINISI SUMBER HUKUM ISLAM

1.       AL-QUR’AN

          Al-Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalammenyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajibdilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkandiri kepada Allah SWT.Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahanyang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.

2.       HADITS

Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah AlQuran. Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberiketerangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada didalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.

3.       IJMA

Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalammoraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagaiSumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Inikarya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.Jumhur ulama ushul fiqh yang lain seperti Abu Zahra dan Wahab Khallaf, merumuskan ijmadengan kesepakatan atau konsensus para mujtahid dari umat Muhammad pada suatu masa setelahwafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syara' mengenai suatu kasus atau peristiwa.Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhiadalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalahtertentu. Ijma sharih ini juga sangat langka terjadi, bahkan jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis, pertemuan tidak dalam forum pun sulit dilakukan.Bentuk ijma yang kedua dalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorangmujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentukemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak.

4.    QIYAS

Sumber hukum islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yangtelah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma. Qiyas atau analogi hukum adalah alat yang ampuh untuk mendapatkan putusan untuk masalah baru. Qiyas menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan caramembandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.

C.   URUTAN PENGAMBILAN HUKUM ISLAM

Saat Muadz bin jabal mau dikirim ke yaman, rasulullah SAW mengujinya terlebihdahulu.“bagaimana kamu memutuskan suatu perkara jika diajukan kepadamu persoalan?Tanya rasulullah”. “Aku akan memutuskan dengan kitab allah ( Al-quran) jawab muadz”, jika tidak menemukan jawaban darinya?“maka dengan sunnah Rosulallah”, nabi bertanya lagi, jika tidak menemukannya dalam sunnah ? saya akan berijtihad dan sayatidak mengabaikannya, maksudnya mengerahkan segenap daya dan upaya untukmemecahkan masalah itu. Tentunya tidak keluar dari bingka Al-quran dan sunnah.Kemudianrosulullah menepuk dadanya, lalu berujar segala puji bagi allah yangmemberikan taufik kepada utusanrosulullah yang sesuai dengan dirinya.

1.Berdasarkan al-Quranul Karim

2.Berdasarkan hadist rosulullah SAW

3.Melalui ijtihad (kesepakatan ulama)


KLIK UNTUK MENDAPAT PPT: PPT SUMBER HUKUM ISLAM





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MA'RIFATULLAH, MA'RIFATUL ROSUL DAN TAKDIR

AKHLAK UKHUWAH DAN TASAMUH