SYARIAH IBADAH
VIDEO SYARIAH IBADAH
SYARIAH IBADAH
A. Thaharoh dan Shalat
a.
Thaharoh
Di dalam islam, mensucikan diri
dikenal dengan sebutan thaharah yang secara bahasa
berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah membersihkan diri,
pakaian, benda-benda lain dari najis dan hadas menggunakan cara yang sesuai
dengan syariat Islam.
Kedudukan bersuci di dalam hukum
Islam termasuk amalan yang harus dilaksankan. Sebab, salah satu syarat sah
salat adalah suci dari hadas dan najis.
Hukum
thaharah adalah wajib, sebagaimana telah disampaikan oleh Allah SWT melalui
firman-Nya:
"Hai
orang-orang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah
muka dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian, kemudian basuh
kaki sampai kedua mata kaki." (Al-Maidah:6).
Berikut penjelasan mengenai
pembagian thaharah dan tata cara pelaksanaannya. Agar ibadah dapat diterima
oleh Allah SWT sekaligus terhindar dari berbagai penyakit.Pelaksanaan
thaharah terbagi menjadi dua, yakni:
1.
Thaharah Ma'nawiyah
Thaharah ma'nawiyah adalah membersihkan diri dari
kotoran batin berupa dosa dan penyakit hati seperti iri, dengki, takabur, dan
lain-lain. Cara membersihkannya dengan melakukan taubatan nashoha yaitu memohon
ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya.
2. Thaharah Hissiyah
Thaharah hissiyah adalah membersihkan bagian tubuh
yang terkena najis maupun hadas. Untuk membersihkan dari najis dan hadas ini,
bisa dilakukan dengan berwudhu, mandi wajib, serta tayamum (bila dalam kondisi
tidak ada air).
Adapaun tata cara yang harus dilakukan seseorang
saat ingin mensucikan diri atau thaharah, meliputi:
1. Mandi Wajib
Istilah mandi wajib dalam thaharah yaitu mengalirkan air ke seluruh
tubuh dari ujung kepala hingga kaki. Mandi wajib ini harus dibarengi dengan
membaca niat berikut ini:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ
اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan
hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Menurut madzhab Syafi'i, saat
membaca niat harus dibarengi dengan menyiram tubuh dengan air secara merata.
Untuk bagian tubuh yang berbulu atau berambut, harus menggunakan air mengalir.
2. Berwudhu
Thaharah dengan berwudhu digunakan untuk
menghilangkan hadas kecil ketika akan sholat. Orang yang hendak melaksanakan
sholat, sudah wajib hukumnya melakukan wudhu. Wudhu merupakan syarat sah
pelaksanaan sholat.
Thaharah dengan berwudhu juga sama halnya dengan
mandi wajib, yang diawali dengan membaca niat yang berbunyi:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ
الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan
hadas kecil karena Allah."
3. Tayamum
Thaharah tayamum merupakan cara bersuci untuk
menggantikan mandi dan wudhu apabila sedang tidak ada air. Syarat tayamum
adalah menggunakan tanah yang suci, tidak tercampur benda lain. Tayamum di
awali dengan niat yang berbunyi:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ
لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan
melakukan fardu karena Allah."
b.
Shalat
Intinya,
shalat ialah menyingkapkan jiwa untuk Allah SWT yang dapat mencetuskan rasa
takut untuk Allah & dapat membangunkan kesadaran yang dalam di
masing-masing jiwa akan kehormatan dan dominasi Allah SWT.
Adapun hukum melaksanakan sholat, yaitu
:
1.
Fardu
Sholat Fardhu ialah doa yang diharuskan
untuk melakukannya. Shalat fardhu dipecah lagi menjadi dua, yaitu:
·
Fardu ain merupakan
kewajiban yang mesti mukallaf bersangkutan langsung dengan dirinya serta jangan
ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, semacam shalat 5 waktu serta
shalat Jumat( fardhu‘ ain guna pria).
·
Fardu kifayah merupakan
kewajiban yang mesti mukallaf tidak bersangkutan langsung dengan dirinya.
Kewajiban ini jadi sunnah sehabis beberapa orang melaksanakannya. Tetapi bila
tidak terdapat yang melaksanakannya sampai kita mesti melaksanakannya serta
menjadi berdosa bila tidak dilakukan, semacam shalat jenazah.
2.
Sunnah
Sholah sunnah adalah sholat yang
dianjurkan ataupun dibacakan namun tidak mesti. Sholat sunnah dipecah jadi 2,
yaitu:
·
Sunnah muakkad adalah shalat
sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kokoh( nyaris sampai pada titik
wajib), semacam shalat 2 hari raya, shalat sunah witir serta shalat sunnah
tawaf.
·
Sunnah ghairu muakkad merupakan
shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kokoh, semacam shalat sunat
rawatib serta shalat sunah insidentil (bergantung masa-masa serta kondisi,
semacam sholat kusuf/ khusuf hanya dilaksanakan dikala dilangsungkan gerhana).
Ada persyaratan yang mesti diisi untuk mengerjakan
sholat, yaitu :
·
Muslim (beragama Islam)
·
Berakal sehat
·
Baligh
·
Suci dari hadas kecil maupaun
hadas besarSadar.
Disamping itu ada syarat sah
shalat, yaitu :
·
Telah masuk masa-masa sholat
·
Menghadap kiblat
·
Menutup aurat
·
Suci badan, lokasi sholat dan
pakaian yang dipakai terhindar dari najis
·
Mengetahui tata teknik
pelaksanaannya.
Hal Hal yang dapat membatalkan Sholat, yaitu :
·
Berhadats (segala kotoran yang
terbit dari tubuh, misalnya: kencing, buang air besar, dan angin).
·
Terkena Jelas Najis.
·
Sengaja Berkata atau Berbicara
atau Berbicara Di samping Membaca Doa.
·
Sengaja Meninggalkan Suatu
kriteria, Rukun Doa.
·
Sengaja mengerjakan pergerakan 3
kali berturut-turut, yang terlepas dari gerakan sholat. Misalnya: Menggaruk ke
arah yang sama.
·
Tertawa terbahak-bahak.
·
Mendahului gerakan Imam bila anda
ialah seorang Makmum (shalat berjamaah).
·
Murtad.
B.
Puasa
Puasa
berasal dari bahasa Arab “Shoum” atau “Shaum”. Arti dari kata tersebut adalah
menahan diri dari sesuatu. Ada juga yang mengatakan “shiyam”, kata ini juga
memiliki arti yang sama. menahan diri disini dapat berupa banyak hal. Dalam
konteks puasa, menahan diri berarti tidak melakukan hal-hal yang membatalkan
puasa. Pengertian puasa menurut istilah
adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum, serta beberapa hal yang
membatalkannya. Menahan diri ini dimulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya
matahari. Puasa harus dikerjakan dengan mengucap niat terlebih dahulu, dan
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun
Rukun puasa, yaitu :
Seperti
halnya ibadah yang lainnya, puasa juga harus dikerjakan dengan benar ya sahabat
muslim. Tidak boleh menjalankan ibadah puasa dengan asal-asalan. Tidak boleh
asal tidak makan atau asal tidak minum, namun terdapat ketentuan dan aturan
yang harus diikuti. Jika sahabat muslim belum mengetahuinya, berikut adalah
rukun puasa yang harus dikerjakan sebelum berpuasa.
·
Melafalkan niat
dalam hati untuk mengerjakan ibadah puasa. Niat ini hukumnya adalah wajib dan
dikerjakan pada malam hari akan mengerjakan puasa wajib.
·
Untuk puasa
sunnah, niat dapat dilafalkan pada pagi hari. Jadi apabila sahabat muslim lupa
untuk berniat, masih ada waktu untuk niat. Syaratnya adalah belum mengerjakan
hal-hal yang membatalkan puasa dan belum masuk waktu dzuhur.
·
Menghindari dan
meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa. Hal ini dilakukan dalam keadaan
sadar tanpa ada paksaan dari siapapun.
Disamping
rukun puasa,adapun syarat Puasa, yaitu :
1.
Syarat Wajib
Puasa
·
Beragama Islam.
·
Berakal sehat
dan Baligh.
·
Mampu atau kuat
menjalankan puasa.
·
Sehat jasmani
dan rohani.
· Bukan orang yang sedang bepergian jauh/musafir. Sering juga disebut Mukim.
2.
Syarat Sah Puasa
·
Beragama Islam
·
Bagi perempuan,
harus dalam kondisi suci dari haid dan nifas.
·
Mampu untuk
membedakan antara yang baik dan buruk.
·
Mengetahui waktu
kapan saja yang diperbolehkan berpuasa dan kapan dilarang berpuasa.
Macam
macam puasa dalam islam, yaitu :
Yang dimaksud dengan puasa wajib adalah puasa yang hukumnya harus dikerjakan
oleh semua umat Islam. Apabila ditinggalkan, maka akan mendapatkan dosa. Puasa
wajib tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan tertentu. Jika terpaksa
meninggalkan maka harus mengganti atau membayar denda sesuai dengan ketentuan.
Adapun yang termasuk dalam puasa wajib adalah.
1.
Puasa
Wajib
Puasa
ini hukumnya wajib apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila
ditinggalkan mendapatkan dosa.
·
Puasa di bulan
Ramadhan selama satu hari penuh
·
Puasa nadzar
·
Puasa kaffarat
2. Puasa
Sunnah
Puasa ini hukumnya sunnah, artinya apabila di kerjakan akan
mendapatkan pahala namun jika di tinggalkan tidak berdosa. Dengan kata lain,
puasa ini boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Banyak sekali jenis puasa
sunnah yang bisa di kerjakan, antara lain.
·
Puasa Asyura
·
Puasa Daud
·
Puasa Senin
Kamis
·
Puasa Arofah
·
Puasa ayyamul
bidth
·
Puasa sunnah
lainnya.
3. Puasa
Makruh
Jenis puasa ini
adalah sebuah ibadah puasa yang hukumnya makruh. Artinya adalah puasa ini lebih
baik tidak dilakukan. Contoh dari puasa makruh ini adalah puasa di hari sabtu
saja atau puasa di hari jumat saja.
4. Puasa
Haram
Seperti
namanya, puasa haram adalah puasa yang tidak boleh di kerjakan. Hukumnya adalah
haram, jadi apabila berpuasa justru akan berdosa. Adapun puasa haram ini
contohnya adalah puasa ketika hari raya Idul Fitri, puasa pada hari raya Idul
Adha, dan puasa ketika hari tasyrik. Yang dimaksud hari Tasyrik adalah 3 hari
setelah Idul Adha atau tanggal 11 – 13 Bulan Dzulhijah.
C.
Haji dan Umrah
Kata haji sendiri berasal dari bahasa Arab al-hajju yang
berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah
menyengaja pergi ke Ka'bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu, dengan
syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu bulan-bulan haji.
Sementara itu, umrah diartikan sebagai ziarah.
Hubungan haji dan umrah yaitu memiliki perbedaan dalam hukum,
rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara
hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama,
sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari
rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah.
Adapun perbedaan haji dan
umroh, yaitu :
1.
Hukum
Haji adalah wajib bagi
yang mampu menjalankannya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya
wajib dilaksanakan Sementara hukum umrah adalah sunah. Umrah dianggap sebagai
penyempurna ibadah. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah.
Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab
Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.bagi seluruh umat Islam yang memenuhi
syarat wajib
2.
Waktu
pelaksaanaan
Haji dan Umrah juga berbeda. Ibadah haji
hanya bisa dilakukan sekali setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara
tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah.Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja,
kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari
Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.untuk
melaksanakannya.
3.
Tempat pelaksanaan
Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sementara umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.
4.
Rukun
Rukun-rukun haji ada lima,
yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara
rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Perbedaan
haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh
Jemaah haji saja.
Rukun dalam ibadah menjadi
penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah
haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak
dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.
5.
Kewajiban
Kewajiban ibadah haji ada
lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai
dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf
wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Sementara kewajiban umrah h hanya
dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Macam Macam Haji dan Umrah, yaitu :
1. Haji Qiran
Haji Qiran artinya melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan
dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam. Haji
qirān dapat dipilih apabila karena sesuatu hal, seorang jemaah tidak dapat
melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji, termasuk jemaah haji yang
masa tinggalnya di Makkah sangat terbatas.
2. Haji Tamattu
Haji Tamattu’ berarti melaksanakan umrah terlebih dulu pada
bulan-bulan haji, lalu ber-tah}allul, kemudian berih}rām haji dari Makkah atau
sekitarnya pada 8 Dzulh}ijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulh}ijjah tanpa harus
kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tah}allul itu, jamaah bisa
bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihrām dan tidak terkena larangan
ihrām tapi dikenakan dam.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad artinya melaksanakan ibadan Haji tanpa melaksanakan
umrah. Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara
ibadah haji dan ibadah umrah. Haji Ifrad bisa dilaksanakan dengan melakukan
haji saja tanpa melakukan umrah atau melaksanakan Haji dulu baru melaksanakan umrah.
Dengan cara ini seorang jemaah haji tidak wajib membayar dam.
KLIK LINK : PPT SYARIAH IBADAH
Komentar
Posting Komentar