SYARIAH IBADAH

 

VIDEO SYARIAH IBADAH

SYARIAH IBADAH


A. Thaharoh dan Shalat

a.      Thaharoh

Di dalam islam, mensucikan diri dikenal dengan sebutan thaharah yang secara bahasa berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, benda-benda lain dari najis dan hadas menggunakan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Kedudukan bersuci di dalam hukum Islam termasuk amalan yang harus dilaksankan. Sebab, salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas dan najis.

Hukum thaharah adalah wajib, sebagaimana telah disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:

"Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian, kemudian basuh kaki sampai kedua mata kaki." (Al-Maidah:6).

Berikut penjelasan mengenai pembagian thaharah dan tata cara pelaksanaannya. Agar ibadah dapat diterima oleh Allah SWT sekaligus terhindar dari berbagai penyakit.Pelaksanaan thaharah terbagi menjadi dua, yakni:

1. Thaharah Ma'nawiyah

Thaharah ma'nawiyah adalah membersihkan diri dari kotoran batin berupa dosa dan penyakit hati seperti iri, dengki, takabur, dan lain-lain. Cara membersihkannya dengan melakukan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya.

2. Thaharah Hissiyah

Thaharah hissiyah adalah membersihkan bagian tubuh yang terkena najis maupun hadas. Untuk membersihkan dari najis dan hadas ini, bisa dilakukan dengan berwudhu, mandi wajib, serta tayamum (bila dalam kondisi tidak ada air).

Adapaun tata cara yang harus dilakukan seseorang saat ingin mensucikan diri atau thaharah, meliputi:

1. Mandi Wajib

Istilah mandi wajib dalam thaharah yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga kaki. Mandi wajib ini harus dibarengi dengan membaca niat berikut ini:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Menurut madzhab Syafi'i, saat membaca niat harus dibarengi dengan menyiram tubuh dengan air secara merata. Untuk bagian tubuh yang berbulu atau berambut, harus menggunakan air mengalir.

2. Berwudhu

Thaharah dengan berwudhu digunakan untuk menghilangkan hadas kecil ketika akan sholat. Orang yang hendak melaksanakan sholat, sudah wajib hukumnya melakukan wudhu. Wudhu merupakan syarat sah pelaksanaan sholat.

Thaharah dengan berwudhu juga sama halnya dengan mandi wajib, yang diawali dengan membaca niat yang berbunyi:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."

 

3. Tayamum

Thaharah tayamum merupakan cara bersuci untuk menggantikan mandi dan wudhu apabila sedang tidak ada air. Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci, tidak tercampur benda lain. Tayamum di awali dengan niat yang berbunyi:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."

 

b.      Shalat

Shalat dalam bahasa berarti sholat, sementara dalam istilah sholat ialah bentuk ibadah mesti yang terdiri dari ucapan dan tindakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diselesaikan dengan salam dengan kriteria dan peraturan tertentu.

Intinya, shalat ialah menyingkapkan jiwa untuk Allah SWT yang dapat mencetuskan rasa takut untuk Allah & dapat membangunkan kesadaran yang dalam di masing-masing jiwa akan kehormatan dan dominasi Allah SWT.

Adapun hukum melaksanakan sholat, yaitu :

1.    Fardu

Sholat Fardhu ialah doa yang diharuskan untuk melakukannya. Shalat fardhu dipecah lagi menjadi dua, yaitu:

·         Fardu ain merupakan kewajiban yang mesti mukallaf bersangkutan langsung dengan dirinya serta jangan ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, semacam shalat 5 waktu serta shalat Jumat( fardhu‘ ain guna pria).

·         Fardu kifayah merupakan kewajiban yang mesti mukallaf tidak bersangkutan langsung dengan dirinya. Kewajiban ini jadi sunnah sehabis beberapa orang melaksanakannya. Tetapi bila tidak terdapat yang melaksanakannya sampai kita mesti melaksanakannya serta menjadi berdosa bila tidak dilakukan, semacam shalat jenazah.

2.    Sunnah

Sholah sunnah adalah sholat yang dianjurkan ataupun dibacakan namun tidak mesti. Sholat sunnah dipecah jadi 2, yaitu:

·         Sunnah muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kokoh( nyaris sampai pada titik wajib), semacam shalat 2 hari raya, shalat sunah witir serta shalat sunnah tawaf.

·         Sunnah ghairu muakkad merupakan shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kokoh, semacam shalat sunat rawatib serta shalat sunah insidentil (bergantung masa-masa serta kondisi, semacam sholat kusuf/ khusuf hanya dilaksanakan dikala dilangsungkan gerhana).

Ada persyaratan yang mesti diisi untuk mengerjakan sholat, yaitu :

·         Muslim (beragama Islam)

·         Berakal sehat

·         Baligh

·         Suci dari hadas kecil maupaun hadas besarSadar.

Disamping itu ada syarat sah shalat, yaitu :

·       Telah masuk masa-masa sholat

·       Menghadap kiblat

·       Menutup aurat

·       Suci badan, lokasi sholat dan pakaian yang dipakai terhindar dari najis

·       Mengetahui tata teknik pelaksanaannya.

Hal Hal yang dapat membatalkan Sholat, yaitu :

·           Berhadats (segala kotoran yang terbit dari tubuh, misalnya: kencing, buang air besar, dan angin).

·           Terkena Jelas Najis.

·           Sengaja Berkata atau Berbicara atau Berbicara Di samping Membaca Doa.

·           Sengaja Meninggalkan Suatu kriteria, Rukun Doa.

·           Sengaja mengerjakan pergerakan 3 kali berturut-turut, yang terlepas dari gerakan sholat. Misalnya: Menggaruk ke arah yang sama.

·           Tertawa terbahak-bahak.

·           Mendahului gerakan Imam bila anda ialah seorang Makmum (shalat berjamaah).

·           Murtad.

B.     Puasa

Puasa berasal dari bahasa Arab “Shoum” atau “Shaum”. Arti dari kata tersebut adalah menahan diri dari sesuatu. Ada juga yang mengatakan “shiyam”, kata ini juga memiliki arti yang sama. menahan diri disini dapat berupa banyak hal. Dalam konteks puasa, menahan diri berarti tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Pengertian puasa menurut istilah adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum, serta beberapa hal yang membatalkannya. Menahan diri ini dimulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Puasa harus dikerjakan dengan mengucap niat terlebih dahulu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

Adapun Rukun puasa, yaitu :

Seperti halnya ibadah yang lainnya, puasa juga harus dikerjakan dengan benar ya sahabat muslim. Tidak boleh menjalankan ibadah puasa dengan asal-asalan. Tidak boleh asal tidak makan atau asal tidak minum, namun terdapat ketentuan dan aturan yang harus diikuti. Jika sahabat muslim belum mengetahuinya, berikut adalah rukun puasa yang harus dikerjakan sebelum berpuasa.

·       Melafalkan niat dalam hati untuk mengerjakan ibadah puasa. Niat ini hukumnya adalah wajib dan dikerjakan pada malam hari akan mengerjakan puasa wajib.

·       Untuk puasa sunnah, niat dapat dilafalkan pada pagi hari. Jadi apabila sahabat muslim lupa untuk berniat, masih ada waktu untuk niat. Syaratnya adalah belum mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa dan belum masuk waktu dzuhur.

·       Menghindari dan meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa. Hal ini dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari siapapun.

Disamping rukun puasa,adapun syarat Puasa, yaitu :

1.    Syarat Wajib Puasa

·       Beragama Islam.

·       Berakal sehat dan Baligh.

·       Mampu atau kuat menjalankan puasa.

·       Sehat jasmani dan rohani.

·       Bukan orang yang sedang bepergian jauh/musafir. Sering juga disebut Mukim.

2.    Syarat Sah Puasa

·       Beragama Islam

·       Bagi perempuan, harus dalam kondisi suci dari haid dan nifas.

·       Mampu untuk membedakan antara yang baik dan buruk.

·       Mengetahui waktu kapan saja yang diperbolehkan berpuasa dan kapan dilarang berpuasa.

Macam macam puasa dalam islam, yaitu :

      Yang dimaksud dengan puasa wajib adalah puasa yang hukumnya harus dikerjakan oleh semua umat Islam. Apabila ditinggalkan, maka akan mendapatkan dosa. Puasa wajib tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan tertentu. Jika terpaksa meninggalkan maka harus mengganti atau membayar denda sesuai dengan ketentuan. Adapun yang termasuk dalam puasa wajib adalah.

1.    Puasa Wajib

Puasa ini hukumnya wajib apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa.

·       Puasa di bulan Ramadhan selama satu hari penuh

·       Puasa nadzar

·       Puasa kaffarat

2.    Puasa Sunnah

Puasa ini hukumnya sunnah, artinya apabila di kerjakan akan mendapatkan pahala namun jika di tinggalkan tidak berdosa. Dengan kata lain, puasa ini boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Banyak sekali jenis puasa sunnah yang bisa di kerjakan, antara lain.

·       Puasa Asyura

·       Puasa Daud

·       Puasa Senin Kamis

·       Puasa Arofah

·       Puasa ayyamul bidth

·       Puasa sunnah lainnya.

3.    Puasa Makruh

Jenis puasa ini adalah sebuah ibadah puasa yang hukumnya makruh. Artinya adalah puasa ini lebih baik tidak dilakukan. Contoh dari puasa makruh ini adalah puasa di hari sabtu saja atau puasa di hari jumat saja.

4.    Puasa Haram

Seperti namanya, puasa haram adalah puasa yang tidak boleh di kerjakan. Hukumnya adalah haram, jadi apabila berpuasa justru akan berdosa. Adapun puasa haram ini contohnya adalah puasa ketika hari raya Idul Fitri, puasa pada hari raya Idul Adha, dan puasa ketika hari tasyrik. Yang dimaksud hari Tasyrik adalah 3 hari setelah Idul Adha atau tanggal 11 – 13 Bulan Dzulhijah.

 

C.    Haji dan Umrah

Kata haji sendiri berasal dari bahasa Arab al-hajju yang berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Ka'bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu bulan-bulan haji. Sementara itu, umrah diartikan sebagai ziarah.

Hubungan haji dan umrah yaitu memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah.

Adapun perbedaan haji dan umroh, yaitu :

1.    Hukum

Haji adalah wajib bagi yang mampu menjalankannya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan Sementara hukum umrah adalah sunah. Umrah dianggap sebagai penyempurna ibadah. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib

2.    Waktu pelaksaanaan

Haji dan Umrah juga berbeda. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah.Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.untuk melaksanakannya.

3.    Tempat pelaksanaan

Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sementara umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.

4.    Rukun

Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja.

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.

5.    Kewajiban

Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Sementara kewajiban umrah h hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Macam Macam Haji dan Umrah, yaitu :

1.    Haji Qiran

Haji Qiran artinya melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam. Haji qirān dapat dipilih apabila karena sesuatu hal, seorang jemaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji, termasuk jemaah haji yang masa tinggalnya di Makkah sangat terbatas.

2.    Haji Tamattu

Haji Tamattu’ berarti melaksanakan umrah terlebih dulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tah}allul, kemudian berih}rām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulh}ijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulh}ijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tah}allul itu, jamaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihrām dan tidak terkena larangan ihrām tapi dikenakan dam.

3.    Haji Ifrad

Haji Ifrad artinya melaksanakan ibadan Haji tanpa melaksanakan umrah. Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Haji Ifrad bisa dilaksanakan dengan melakukan haji saja tanpa melakukan umrah atau melaksanakan Haji dulu baru melaksanakan umrah. Dengan cara ini seorang jemaah haji tidak wajib membayar dam.

 

KLIK LINK : PPT SYARIAH IBADAH




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MA'RIFATULLAH, MA'RIFATUL ROSUL DAN TAKDIR

AKHLAK UKHUWAH DAN TASAMUH