Konsep Dasar Perkembangan Manajemen Bisnis Syariah

 

VIDEO MATERI 

KONSEP DASAR PERKEMBANGAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

1. Ekonomi dan Bisnis Syariah Kontemporer 

Bisnis syariah kontemporer dipandang sebagai suatu panduan bagi seorang  muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat  ini. Dengan itu, seorang muslim dapat menjalankan dengan sangat mudah. E-commerce  merupakan model jual beli kontemporer, memberikan banyak efisiensi dan efektivitas  dalam operasinya, antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung seperti  pada jual beli konvensional, sehingga mengurangi biaya, mempersingkat waktu,  memperluas jangkauan bisnis, dan manfaat lainnya. Hal ini diperlukan adanya  kepastian hukum dari perspektif Islam, agar menjadi sah dan memiliki nilai ibadah. E commerce tidak ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik, dan Dewan Syariah Nasional

Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum mengeluarkan hasil ijtihad dalam bentuk  fatwa resmi. Kepastian hukum dari e-commerce menjadi hal penting yang dinantikan  umat Islam, agar segala kegiatan di bidang bisnis khususnya dapat terlaksana sesuai  tuntunan ajaran Islam.

2. Perbankan Syariah

Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari  masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi  intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam  sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU  No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang  menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang  diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan  (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah) , universalisme (alamiyah), serta tidak  mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.  Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan  kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang  yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam.

Adapun tujuan dan Fungsi bank syariah antara lain;

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan yang berasaskan pada Prinsip  Syariah, ekonomi, dan kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan mendukung  pelaksanaan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan  pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah :

1.      Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan  mengalirkan dana masyarakat.

2.      Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul  mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau  dana sosial lainnya dan mengalirkannya kepada organisasi pengelola zakat.

3.      Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari  wakaf uang dan mengalirkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai  dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

4.      Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Baitul Maal Watamwil

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”,  merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan  dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari  dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk  organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit,  seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang  mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. 

Adapun tujuan dari Baitul Maal wa Tamwil yaitu; sebagai media penyalur  pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf,serta dapat pula  berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif  sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi yang kedua ini dapat dipahami bahwa selain  berfungsi sebagai lembaga keuangan BMT juga berfungsi sebagai lembaga  ekonomidan bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang  mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkanya dana kepada  masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjamaman oleh BMT.

4. Pegadaian Syariah

Gadai dalam bahasa Arab disebut Rahn. Rahn menurut bahasa adalah jaminan  hutang, gadaian, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahanan. Sedangkan menurut syara’ artinya akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang  mungkin diperoleh bayaran yang sempurna darinya. Dalam definisinya rahn adalah  barang yang digadaikan, rahin adalah orang mengadaikan, sedangkan murtahin yaitu  orang yang memberikan pinjaman. Pegadaian menurut kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150 yang berbunyi:

“Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu  barang bergerak. Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh  seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang  mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada  orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan  untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya  pada saat jatuh tempo”.5

Jadi, kesimpulanya bahwa rahn adalah menahan barang jaminan pemilik, baik  yang bersifat materi atau manfaat tertentu, sebagai jaminan atas pinjaman yang  diterimanya. Barang yang diterima memperoleh jaminan untuk mengambil kembali  seluruh atau sebagian hutangnya dari barang gadai tersebut apabila pihak yang  mengadaikan tidak dapat membayar hutang tepat pada waktunya.

5. Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah salah satu kegiatan usaha yang dilakukan menurut  prinsip syariah. Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya  tolong-menolong atau saling membantu. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa  asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap  sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang  mungkin dialami. 

Secara historis, asuransi tidak pernah terjadi (ada) pada zaman Nabi  Muhammad SAW, sahabat, dan tabi’in. Asuransi pertama kali terjadi pada tahun  1182 M ketika orang-orang Yahudi diusir dari Perancis, untuk menjamin resiko  barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 M di London  diadakan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada 1666 telah  menghanguskan sekitar 13.000 rumah dan 100 buah gereja. Secara umum pendapat  ulama secara perorangan mengenai asuransi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ulama yang mengharamkan asuransi, ulama yang menghalalkan asuransi, dan ulama  yang memerinci jenis-jenis asuransi sehingga pendapatnya beragam. 

Adapun pandangan perihal asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya,  baik asuransi sosial maupun asuransi komersial. Pandangan ini dikemukakan oleh Sayyid  Abdullah Al Qalqili (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhit Al Mutha’  (mufti Mesir). Menurut pandangan kelompok ini, asuransi diharamkan karena beberapa  alasan:

1)      Asuransi mengandung unsur perjudian (maysir) yang dilarang di dalam Islam 

2)      Asuransi mengandung unsur ketidakpastian (gharar)

3)      Asuransi mengandung unsur riba/renten yang secara jelas dan tegas dilarang dalam  Islam

4)      Asuransi mengandung unsur pemerasan yang bersifat menekan, karena pemegang polis  apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, maka premi yang sudah dibayar kan akan hangus atau dikurangi

5)      Premi-premi yang sudah dibayarkan seringkali akan diputar dalam praktik-praktik riba Adapun Pandangan yang mengatakan bahwa Asuransi hukumya halal atau  diperbolehkan dalam Islam. Pandangan ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf,  Mustafa Ahmad Zanqa (Guru  Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir), Muhammad Nejatullah Siddiqi, dan Abdu rahman Isa. Adapun beberapa alasan yang mereka kemukakan adalah :

1)      Tidak ada nash (Al Qur’an dan Sunnah) yang secara jelas dan tegas melarang kegiatan  asuransi 

2)      Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak, baik penanggung maupun  tertanggung

3)      Saling menguntungkan kedua belah pihak

4)      Asuransi dapat berguna bagi kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat  di-investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Dengan kata lain  kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.

5)      Asuransi dikelola berdasarkan akad mudharabah(bagi hasil) 

6)      Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah taawuniayah)

7)      Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) dengan dana pensiun, seperti Taspen.

6. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana  yang telah diatur dalam UUPM yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh  sebab itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar  modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tak memiliki  perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik  khusus Pasar Modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan  dengan prinsip-prinsip syariah.

Tujuan Pasar Modal Syariah;

Pertama, memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis  dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya. Kedua, memung kinkan  para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas. Ketiga,  memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan  mengembangkan lini produksinya. Keempat, memisahkan operasi kegiatan bisnis dari  fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar  modal konvensional, dan Kelima, memungkinkan investasi pada ekonomi itu  ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham. 

7. Obligasi Syariah

Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligatie” yang dalam bahasa  Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden  RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa  surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu,  untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga  yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten  (Badan Pelaksana Pasar Modal). Jadi, dapat diartikan bahwa Obligasi yaitu surat hutang  yang dikelaurkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau persuahaan, bisa juga dari  pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi  dalam memajukan investasi yang mereka laksanakan. Investasi dengan cara  menerbitkan obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar dari produk perbankan. Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan  memberpoleh bunga dan kemungkinan adanyana capital gain (keuntungan yang  diperoleh dari jual beli saham di Pasar Modal atau Bursa Efek).

Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yakni obligasi  korporasi dan obligasi negara. Obligasi negara terdiri dari beberapa jenis yaitu pertama;  obligasi rekap yakni obligasi yang diterbitkan dalam rangka porgram rekpitulisasi  perbankan. Kedua; surat utang negara (SUN), yakni obligasi yang diterbitkan untuk  membiayai defisit APBN, ketiga; obligasi ritel, yakni obligasi yang sama dengan surat  utang negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit anggaran negara, tetapi nilai  nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara ritel oleh para investor  menengah ke bawah, keempat; obligasi sukuk, sama dengan surat utang negara, tetapi  sukuk ini dikeluarkan berdasarkan prinsip syariah.

 

Simpulan

Manajemen bisnis syariah dipandang sebagai serangkaian pengelolaan dalam aktivitas  jual beli dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya, baik  barang atau jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya. Adapun tujuan  utama dari bisnis adalah mencapai ridha Allah SWT melalui aktivitas duniawi.  Keberhasilan akan digapai oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang mampu  menyesuaikan diri dengan persyaratan lingkungan saat ini, yaitu mereka yang sanggup  memberikan apa yang siap dibeli masyarakat. Oleh karena itu, tidak jarang demi keuntungan, banyak yang nekad menggunakan cara-cara yang batil.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MA'RIFATULLAH, MA'RIFATUL ROSUL DAN TAKDIR

AKHLAK UKHUWAH DAN TASAMUH