Konsep Dasar Perkembangan Manajemen Bisnis Syariah
KONSEP DASAR PERKEMBANGAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
1. Ekonomi
dan Bisnis Syariah Kontemporer
Bisnis
syariah kontemporer dipandang sebagai suatu panduan bagi seorang muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya
pada era globalisasi dan teknologi saat
ini. Dengan itu, seorang muslim dapat menjalankan dengan sangat mudah.
E-commerce merupakan model jual beli
kontemporer, memberikan banyak efisiensi dan efektivitas dalam operasinya, antara penjual dan pembeli
tidak harus bertemu langsung seperti
pada jual beli konvensional, sehingga mengurangi biaya, mempersingkat
waktu, memperluas jangkauan bisnis, dan
manfaat lainnya. Hal ini diperlukan adanya
kepastian hukum dari perspektif Islam, agar menjadi sah dan memiliki
nilai ibadah. E commerce tidak ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik, dan Dewan
Syariah Nasional
Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum mengeluarkan hasil ijtihad dalam bentuk fatwa resmi. Kepastian hukum dari e-commerce
menjadi hal penting yang dinantikan umat
Islam, agar segala kegiatan di bidang bisnis khususnya dapat terlaksana
sesuai tuntunan ajaran Islam.
2.
Perbankan Syariah
Bank pada dasarnya adalah entitas yang
melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata
lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam
sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank
Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasarkan
prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan
keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan
(maslahah) , universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang
memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di
dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam.
Adapun tujuan dan Fungsi bank syariah antara lain;
Perbankan
Syariah dalam melakukan kegiatan yang berasaskan pada Prinsip Syariah, ekonomi, dan kehati-hatian.
Perbankan Syariah bertujuan mendukung
pelaksanaan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan,
dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah :
1.
Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun
dan mengalirkan dana masyarakat.
2.
Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam
bentuk baitul mal, yaitu menerima dana
yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan mengalirkannya kepada
organisasi pengelola zakat.
3.
Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang
berasal dari wakaf uang dan
mengalirkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4.
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.
Baitul Maal Watamwil
Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang
berfungsi menghimpun dan menyalurkan
dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT
terdiri dari dua istilah, yaitu
“baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan
dan menyalurkan dana non profit, seperti
zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi
yang mengumpulkan dan menyalurkan dana
komersial.
Adapun
tujuan dari Baitul Maal wa Tamwil yaitu; sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat,
infak, sedekah, dan wakaf,serta dapat pula
berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang
bersifat produktif sebagaimana layaknya
bank. Pada fungsi yang kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan BMT juga
berfungsi sebagai lembaga ekonomidan
bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkanya
dana kepada masyarakat (anggota BMT)
yang diberikan pinjamaman oleh BMT.
4.
Pegadaian Syariah
Gadai dalam bahasa Arab disebut Rahn. Rahn menurut bahasa adalah jaminan hutang, gadaian, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahanan. Sedangkan menurut syara’ artinya akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran yang sempurna darinya. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang mengadaikan, sedangkan murtahin yaitu orang yang memberikan pinjaman. Pegadaian menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 yang berbunyi:
“Gadai
adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang tersebut diserahkan
kepada orang yang berpiutang oleh seseorang
yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo”.5
Jadi,
kesimpulanya bahwa rahn adalah menahan barang jaminan pemilik, baik yang bersifat materi atau manfaat tertentu,
sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang diterima memperoleh jaminan untuk mengambil
kembali seluruh atau sebagian hutangnya
dari barang gadai tersebut apabila pihak yang
mengadaikan tidak dapat membayar hutang tepat pada waktunya.
5.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah salah satu
kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syariah. Asuransi syariah disebut
juga dengan asuransi ta’awun yang artinya
tolong-menolong atau saling membantu. Oleh karenanya dapat dikatakan
bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah
dasar syariat yang saling toleran terhadap
sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana
yang mungkin dialami.
Secara
historis, asuransi tidak pernah terjadi (ada) pada zaman Nabi Muhammad SAW, sahabat, dan tabi’in. Asuransi
pertama kali terjadi pada tahun 1182 M
ketika orang-orang Yahudi diusir dari Perancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat
laut. Pada tahun 1680 M di London
diadakan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada
1666 telah menghanguskan sekitar 13.000
rumah dan 100 buah gereja. Secara umum pendapat
ulama secara perorangan mengenai asuransi dapat dibedakan menjadi tiga,
yaitu
Adapun pandangan perihal asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, baik asuransi sosial maupun asuransi komersial. Pandangan ini dikemukakan oleh Sayyid Abdullah Al Qalqili (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhit Al Mutha’ (mufti Mesir). Menurut pandangan kelompok ini, asuransi diharamkan karena beberapa alasan:
1) Asuransi mengandung unsur perjudian
(maysir) yang dilarang di dalam Islam
2) Asuransi mengandung unsur
ketidakpastian (gharar)
3) Asuransi mengandung unsur
riba/renten yang secara jelas dan tegas dilarang dalam Islam
4) Asuransi mengandung unsur pemerasan
yang bersifat menekan, karena pemegang polis
apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, maka premi yang
sudah dibayar kan akan hangus atau dikurangi
5) Premi-premi yang sudah dibayarkan
seringkali akan diputar dalam praktik-praktik riba Adapun Pandangan yang
mengatakan bahwa Asuransi hukumya halal atau
diperbolehkan dalam Islam. Pandangan ini dikemukakan oleh Abdul Wahab
Khalaf, Mustafa Ahmad Zanqa (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir),
Muhammad Nejatullah Siddiqi, dan Abdu rahman Isa. Adapun beberapa alasan yang
mereka kemukakan adalah :
1) Tidak ada nash (Al Qur’an dan
Sunnah) yang secara jelas dan tegas melarang kegiatan asuransi
2) Ada kesepakatan dan kerelaan kedua
belah pihak, baik penanggung maupun
tertanggung
3)
Saling
menguntungkan kedua belah pihak
4) Asuransi dapat berguna bagi
kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat di-investasikan untuk proyek-proyek yang produktif
dan pembangunan. Dengan kata lain
kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
5) Asuransi dikelola berdasarkan akad
mudharabah(bagi hasil)
6)
Asuransi
termasuk kategori koperasi (syirkah taawuniayah)
7)
Asuransi
dianalogikan (diqiyaskan) dengan dana pensiun, seperti Taspen.
6. Pasar
Modal Syariah
Pasar
modal syariah diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM yakni tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh
sebab itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah
dari sistem pasar modal secara
keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional,
namun terdapat beberapa karakteristik
khusus Pasar Modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Tujuan
Pasar Modal Syariah;
Pertama,
memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan
resikonya. Kedua, memung kinkan para
pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas. Ketiga, memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya. Keempat, memisahkan operasi kegiatan
bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada
harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar
modal konvensional, dan Kelima, memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan
bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
7. Obligasi
Syariah
Obligasi
berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligatie” yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang
berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden
RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek
berupa surat pengakuan hutang atas
pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga
tahun dengan menjanjikan imbalan bunga
yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu
oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar
Modal). Jadi, dapat diartikan bahwa Obligasi yaitu surat hutang yang dikelaurkan oleh emiten (bisa berupa
badan hukum atau persuahaan, bisa juga dari
pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun
ekspansi dalam memajukan investasi yang
mereka laksanakan. Investasi dengan cara
menerbitkan obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar dari
produk perbankan. Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi
akan memberpoleh bunga dan kemungkinan
adanyana capital gain (keuntungan yang
diperoleh dari jual beli saham di Pasar Modal atau Bursa Efek).
Secara
umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yakni obligasi korporasi dan obligasi negara. Obligasi
negara terdiri dari beberapa jenis yaitu pertama; obligasi rekap yakni obligasi yang
diterbitkan dalam rangka porgram rekpitulisasi
perbankan. Kedua; surat utang negara (SUN), yakni obligasi yang
diterbitkan untuk membiayai defisit
APBN, ketiga; obligasi ritel, yakni obligasi yang sama dengan surat utang negara (SUN), diterbitkan untuk
membiayai defisit anggaran negara, tetapi nilai
nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara ritel oleh para
investor menengah ke bawah, keempat;
obligasi sukuk, sama dengan surat utang negara, tetapi sukuk ini dikeluarkan berdasarkan prinsip
syariah.
Simpulan
Manajemen
bisnis syariah dipandang sebagai serangkaian pengelolaan dalam aktivitas jual beli dalam berbagai bentuk yang tidak
dibatasi jumlah kepemilikan hartanya, baik
barang atau jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya.
Adapun tujuan utama dari bisnis adalah
mencapai ridha Allah SWT melalui aktivitas duniawi. Keberhasilan akan digapai oleh pelaku bisnis
dan perusahaan yang mampu menyesuaikan
diri dengan persyaratan lingkungan saat ini, yaitu mereka yang sanggup memberikan apa yang siap dibeli masyarakat.
Oleh karena itu, tidak jarang demi keuntungan, banyak yang nekad menggunakan
cara-cara yang batil.
Komentar
Posting Komentar