SISTEM EKONOMI SYARIAH 2

 

VIDEO MATERI

v  Pengertian :

Sistem ekonomi Syariah merupakan suatu system ekonomi dimana dalam pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-Quran dan Al-Hadist. Dalam sistem ekonomi Syariah mengatur berbagai kegiatan perekonomian seperti jual-beli, simpan-pinjam, investasi dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Pada pelaksanaan kegiatan ekonomi islam, semuanya harus sesuai dengan syariat Islam dengan menghindari semuanya yang sifatnya Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, Ikhtikar, dan Riba. Dan menurut berbagai sumber, sistem ekonomi islam mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, namun melepas sifat-sifat buruk dari kedua sistem ekonomi tersebut.

v  Pengertian Menurut Para Ahli :

1.    Nasution at all (2007:11)

Sistem ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, yang bersumber pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas atau sumber lainnya.

2.    Prof. Dr. Zainuddin Ali

Ekonomi Syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.

3.    M.A Manan

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

v  Tujuan Sistem Ekonomi Syariah :

Tujuan sistem ekonomi Syariah berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Al-Quran dan Sunnah ialah :

-          Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan Pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.

-          Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang

-          Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.

-          Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral

-          Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.

v  Ciri- Ciri Sistem Ekonomi Syariah :

 

1.    Adanya pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat umum.

2.    Adanya pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibanding hak lainnya.

3.    Adanya keyakinan bahwa manusia hanya memegang amanah dari yang Maha Kuasa, segala kelimpahan harta yang dimiliki manusia ialah berasal dari Allah sang maha segalanya.

4.    Adanya pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat umum.

5.    Adanya pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibandig ha lainnya.

6.    Adanya kosep halal dan haram dimana semua produk “barang dan jasa” harus bebas dari unsur haram yang dilarang dalam Islam.

7.    Adanya sistem sedekah yaitu distribusi kekayaan secara merata dari yang kaya kepada yang kurang mampu.

v  Prinsip Ekonomi Islam :

Pada pelaksanaannya sistem ekeonomi Syariah mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia, Adapun beberapa prinsip ekonomi Syariah ialah sebagai berkut :

-          Mencegah Kesenjangan Sosial

“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada rasul, supaya amu diberi rahmat” (QS An-Nur : 56).

Dalam ekonomi Islam diutamakan untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan, meskipun tetap memperbolehkan kompetisi, hal ini bukan berarti mengesampingkan kepedulian terhadap orang lain dan lingkungan.

-          Tidak Bergantung Kepada Nasib atau Keberuntugan

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ” Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”.. ” (QS Al-Baqarah: 219). Segala yang berhubungan dengan perjudian dan mengandalkan keberuntungan adalah sesuatu yang dilarang dalam ekonomi Islam. Prinsip ekonomi Islam mengacu pada kejelasan transaksi dan tidak bergantung pada keberuntungan yang tidak jelas, apalagi sampai melalaikan kerja keras dan ikhtiar.

-          Mencari dan Mengelola Kekayaan Alam

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah: 10).

Dalam prinsip ekonomi Islam, setiap manusia diharuskan mencari dan mengelola sumber daya alam sebaik-baiknya. Hal ini termasuk dalam memaksimalkan hasil bumi, hubungan kerjasam dengan orang lain dan lain-lain.

-          Melarang Praktik Riba

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba “yang belum dipungut” jika kamu orang-orang yang beriman. ” (QS Al-Baqarah: 278).

Seperti yang telah disebutkan diatas, sistem ekonomi Islam melarang praktik riba dalam setiap kegiatan ekonomi karena dianggap dapat menyengsarakan peminjam dana, khususnya mereka yang kurang mampu.

-          Membuat Catatan Transaksi dengan Jelas.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (QS Al-Baqarah: 282).

Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi yang terjadi harus dicatat dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik atau masalah dimasa depan karena adanya potensi kelalaian atau lupa.

-          Mengutamakan Keadilan dan Keseimbangan dalam Berniaga

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama “bagimu” dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra: 35).

Dalam ekonomi Islam juga memerintahkan agar kegiatan niaga berjalan secara adil dan seimbang. Artinya setiap melakukan transaksi maka pembeli maupun penjual tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain, misalnya menipu atau membohongi.

v  Ruang Lingkung Ekonomi Islam :

Berikut ini terdapat beberapa ruang lingkup sistem ekonomi islam, terdiri atas;

1.    Ba’i adalah jual-beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan

2.    Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum

3.    Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal pemodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentudengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

4.    Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

5.    Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan

6.    Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh para pihak.

7.    Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-maal (pemilik harta) dengan pihak yang membutuhkan melaui transaksi jual-beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-maal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau

8.    Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang

9.    Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.

10. Istishna’ adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak

11. Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga / pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/

12. Hawalah adalah pengalihan utang dan muhil al-ashil kepada muhal ‘alaih.

13. Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai

14. Ghasb adalah pengambilan hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk

15. Itlaf/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu

16. Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

17. Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak

18. Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.

19. Obligasi syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta

20. Reksadana syariah adalah lembaga jasa keuangan non-bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat

21. Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh akad investasi kolektif efek beragun aset syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yangtimbul dikemudian hari, jual beli aset kepemilikan aset fisik oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip

22. Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam janka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip- prensip

23. Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerysakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak

24. Syuuq maaliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengn

25. Waraqah Tijariah/surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar dan pasar modal, antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip

26. Salam adalah jasa pembiayaan yang bergantian dengan jual beli yang pembayaranya dilakukan bersama dengan pemesanan

27. Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu

28. Sunduq mu’asyat taqa’udil/dana pensiun syariah adalah badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip-prinsip

29. Hisabat jariyat/ rekening koran syariah adalah pembiayaan yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip

30. Ba’i al-wafa/ jual-beli dengan hak membeli kembali adalah jual-beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.

v  Sumber Ekonomi Islam

Berikut ini terdapat beberapa sumber ekonomi islam, terdiri atas:

1.    Al-Quran

Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual-beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275: “…padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya, (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”

2.    As-Sunnah an-Nabawiyah

As-Sunnah adalah sumber kedua dalam perundang undangan Islam. Didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomiann syariah. Diantaranya seperti sebuah hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya, “sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini,..”(HR. Bukhari).

3.    Ijtihad

Menurut alSyaukani dalam kitabnya Irsyad al-Fuhuli, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali melalui cara Istinbath. Menurut Ibnu Syubki, ijtihad adalah pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i, sedangkan al-amidi memberikan definisi ijtihad sebagai pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat seperti itu.

LINK PPT: SISTEM EKONOMI SYARIAH 2

 


                                                                   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MA'RIFATULLAH, MA'RIFATUL ROSUL DAN TAKDIR

AKHLAK UKHUWAH DAN TASAMUH