SISTEM EKONOMI SYARIAH 2
v
Pengertian :
Sistem ekonomi Syariah merupakan suatu system ekonomi dimana dalam
pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-Quran dan
Al-Hadist. Dalam sistem ekonomi Syariah mengatur berbagai kegiatan perekonomian
seperti jual-beli, simpan-pinjam, investasi dan berbagai kegiatan ekonomi
lainnya. Pada pelaksanaan kegiatan ekonomi islam, semuanya harus sesuai dengan
syariat Islam dengan menghindari semuanya yang sifatnya Maisyir, Gharar, Haram,
Dzalim, Ikhtikar, dan Riba. Dan menurut berbagai sumber, sistem ekonomi islam
mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, namun
melepas sifat-sifat buruk dari kedua sistem ekonomi tersebut.
v
Pengertian Menurut Para Ahli :
1. Nasution
at all (2007:11)
Sistem ekonomi Syariah merupakan sistem
ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, yang bersumber pada
Al-Quran, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas atau sumber lainnya.
2. Prof. Dr.
Zainuddin Ali
Ekonomi Syariah adalah kumpulan norma
hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist yang mengatur perekonomian
umat manusia.
3. M.A Manan
Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh
nilai-nilai islam.
v
Tujuan Sistem Ekonomi Syariah :
Tujuan sistem ekonomi Syariah berdasarkan konsep dasar dalam islam
yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Al-Quran dan Sunnah ialah :
-
Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu
papan, sandang, pangan kesehatan dan Pendidikan untuk setiap lapisan
masyarakat.
-
Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua
orang
-
Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan
meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
-
Memastikan untuk setiap orang kebebasan
untuk mematuhi nilai-nilai moral
-
Memastikan stabilitas dan juga
pertumbuhan ekonomi.
v
Ciri- Ciri Sistem Ekonomi Syariah :
1. Adanya
pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli
yang merugikan masyarakat umum.
2. Adanya
pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibanding
hak lainnya.
3. Adanya
keyakinan bahwa manusia hanya memegang amanah dari yang Maha Kuasa, segala
kelimpahan harta yang dimiliki manusia ialah berasal dari Allah sang maha
segalanya.
4. Adanya
pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang
merugikan masyarakat umum.
5. Adanya
pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibandig ha
lainnya.
6. Adanya
kosep halal dan haram dimana semua produk “barang dan jasa” harus bebas dari
unsur haram yang dilarang dalam Islam.
7. Adanya
sistem sedekah yaitu distribusi kekayaan secara merata dari yang kaya kepada
yang kurang mampu.
v
Prinsip Ekonomi Islam :
Pada pelaksanaannya sistem ekeonomi Syariah mengedepankan
prinsip-prinsip ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia, Adapun
beberapa prinsip ekonomi Syariah ialah sebagai berkut :
-
Mencegah Kesenjangan Sosial
“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah
zakat dan taatlah kepada rasul, supaya amu diberi rahmat” (QS An-Nur : 56).
Dalam ekonomi Islam diutamakan untuk
memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan, meskipun tetap
memperbolehkan kompetisi, hal ini bukan berarti mengesampingkan kepedulian
terhadap orang lain dan lingkungan.
-
Tidak Bergantung Kepada Nasib atau
Keberuntugan
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah: ” Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”.. ”
(QS Al-Baqarah: 219). Segala yang berhubungan dengan perjudian dan mengandalkan
keberuntungan adalah sesuatu yang dilarang dalam ekonomi Islam. Prinsip ekonomi
Islam mengacu pada kejelasan transaksi dan tidak bergantung pada keberuntungan
yang tidak jelas, apalagi sampai melalaikan kerja keras dan ikhtiar.
-
Mencari dan Mengelola Kekayaan Alam
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah: 10).
Dalam prinsip ekonomi Islam, setiap
manusia diharuskan mencari dan mengelola sumber daya alam sebaik-baiknya. Hal
ini termasuk dalam memaksimalkan hasil bumi, hubungan kerjasam dengan orang
lain dan lain-lain.
-
Melarang Praktik Riba
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba “yang belum dipungut” jika
kamu orang-orang yang beriman. ” (QS Al-Baqarah: 278).
Seperti yang telah disebutkan diatas,
sistem ekonomi Islam melarang praktik riba dalam setiap kegiatan ekonomi karena
dianggap dapat menyengsarakan peminjam dana, khususnya mereka yang kurang
mampu.
-
Membuat Catatan Transaksi dengan Jelas.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar.” (QS Al-Baqarah: 282).
Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi
yang terjadi harus dicatat dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya
konflik atau masalah dimasa depan karena adanya potensi kelalaian atau lupa.
-
Mengutamakan Keadilan dan Keseimbangan
dalam Berniaga
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu
menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama “bagimu”
dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra: 35).
Dalam ekonomi Islam juga memerintahkan
agar kegiatan niaga berjalan secara adil dan seimbang. Artinya setiap melakukan
transaksi maka pembeli maupun penjual tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat
merugikan satu sama lain, misalnya menipu atau membohongi.
v
Ruang Lingkung Ekonomi Islam :
Berikut ini terdapat beberapa ruang
lingkup sistem ekonomi islam, terdiri atas;
1. Ba’i
adalah jual-beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan
2. Akad
adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antar dua pihak atau lebih untuk
melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum
3. Syirkah
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal pemodalan, keterampilan,
atau kepercayaan dalam usaha tertentudengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah.
4. Mudharabah
adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal
untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
5. Muzaraah
adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan
6. Musaqah
adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian
hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati
oleh para pihak.
7. Murabahah
adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-maal
(pemilik harta) dengan pihak yang membutuhkan melaui transaksi jual-beli dengan
penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih
yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-maal dan pengembaliannya
dilakukan secara tunai atau
8. Khiyar
adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan
akad jual-beli yang
9. Ijarah
adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
10. Istishna’
adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak
11. Kafalah
adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga /
pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/
12. Hawalah
adalah pengalihan utang dan muhil al-ashil kepada muhal ‘alaih.
13. Rahn/gadai
adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai
14. Ghasb
adalah pengambilan hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk
15. Itlaf/perusakan
adalah pengurangan kualitas nilai suatu
16. Wadi’ah
adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan
yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
17. Ju’alah
adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas
pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk
kepentingan pihak
18. Wakalah
adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
19. Obligasi
syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta
20. Reksadana
syariah adalah lembaga jasa keuangan non-bank yang kegiatannya berorientasi
pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat
21. Efek
beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh akad investasi kolektif
efek beragun aset syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yangtimbul
dikemudian hari, jual beli aset kepemilikan aset fisik oleh pemerintah, sarana
peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
prinsip-prinsip
22. Surat
berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam
janka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip- prensip
23. Ta’min/asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerysakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak
24. Syuuq
maaliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengn
25. Waraqah
Tijariah/surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan
prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar dan pasar modal, antara lain
wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga
lainnya berdasarkan prinsip
26. Salam
adalah jasa pembiayaan yang bergantian dengan jual beli yang pembayaranya
dilakukan bersama dengan pemesanan
27. Qardh
adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan
pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam
jangka waktu
28. Sunduq
mu’asyat taqa’udil/dana pensiun syariah adalah badan usaha yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan
prinsip-prinsip
29. Hisabat
jariyat/ rekening koran syariah adalah pembiayaan yang dananya ijarah pada
setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan
berdasarkan prinsip
30. Ba’i al-wafa/
jual-beli dengan hak membeli kembali adalah jual-beli yang dilangsungkan dengan
syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual
apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
v
Sumber Ekonomi Islam
Berikut ini terdapat beberapa sumber ekonomi islam, terdiri atas:
1. Al-Quran
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah, di
dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga
terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya
jual-beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275: “…padahal Allah telah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba)
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan
urusannya, (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka
orang itu penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
2. As-Sunnah
an-Nabawiyah
As-Sunnah adalah sumber kedua dalam perundang undangan Islam.
Didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomiann syariah. Diantaranya
seperti sebuah hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi
harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan
miliknya, “sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian,
(mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini,
di bulan ini, di negeri ini,..”(HR. Bukhari).
3. Ijtihad
Menurut alSyaukani dalam kitabnya Irsyad al-Fuhuli, ijtihad adalah
mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali
melalui cara Istinbath. Menurut Ibnu Syubki, ijtihad adalah pengerahan
kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i,
sedangkan al-amidi memberikan definisi ijtihad sebagai pengerahan kemampuan
dalam memperoleh dugaan kuat tentang hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya
merasa tidak mampu berbuat seperti itu.
LINK PPT: SISTEM EKONOMI SYARIAH 2
Komentar
Posting Komentar