Nilai-Nilai Bisnis Syariah 2
PPT NILAI-NILAI BISNIS SYARIAH
1.
Harga merupakan ujian
Konsep penetapan harga dalam Islam
sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan
menghindari kerusakan di antara manusia. Penentuan harga menjadi suatu
keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi
pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan). Dalam
konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan dan penawaran dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan
kepentingan para pihak yang terlibat di pasar. Namun ketika terjadi tindakan
yang bersifat zhulm sehingga terjadi distorsi pasar atau harga tidak berada
paada titik keseimbangan, pemerintah sangat berperan untuk mengambil kebijakan
berupa penetapan harga dengan melihat faktor- faktor penyebab terjadinya
distorsi tersebut dan mengembalikan harga pada titik keseimbangan.
2.
Pandangan tentang riba
Riba dalam pandangan Islam berada dalam
kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun barang. Riba berarti kelebihan atau
pertambahan dan jika dalam suatu kontak penukaran satu barang yang sama, hingga
itu disebut dengan riba. Riba disebut juga pembayaran yang dikenakan terhadap
pinjaman yang berlaku dimana modal yang berada dalam pinjaman tersebut
digunakan. Riba juga merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah
berkembang sejak zaman jahiliyah hingga pada sampai saat ini. Sistem pinjam
meminjam pada sistem riba ini banyak menguntungkan kaum pemilik modal karena
banyak mendapat keuntungan yang lebih dari yang dipinjamkan. Dari adanya riba
tersebut sehingga Islam melarang atau mengharamkan adanya riba karena
menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya karena adanya riba.
Dalam kesamaan antara Bunga dan Riba yang dilarang di Al-Qur’an dan hadits tapi
masih banyak umat muslim yang masih bergabung dengan bank konvensional yang
menggunakan sistem bunga dalam kehidupan maka dari itu turunlah ayat Allah yang
melarang adanya riba yang menyebabkan kemelaratan dan kerusakan dalam kehidupan
manusia.
3.
Pandangan Tentang Bunga
Bunga Bank adalah bank interest yaitu
sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang
disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan
dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap
pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang
diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:
- Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan
sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya
adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
- Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang
dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki
pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen
utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan
maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga
simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian
pula sebaliknya. Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan
dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat
konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif dan pada hakikatnya riba
dalam bunga bank memberatkan peminjam.
Ada beberapa pendapat ulama mengenai
bunga bank menurut syariah Islam:
a.
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga
bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:
- Riba hukumnya haram dengan nash sharih
Al-Qur’an dan As-Sunnah,
- Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan
bank tanpa riba hukumnya halal- Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik
negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya
yang selama ini berlaku, termasuk perkara
musytabihat (masih samar-samar, belum jelas
hukumnya sehingga butuh penelitian lebih
lanjut)
b.
Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Menurut lembaga yang berfungsi dalam
memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di
dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan
masalah ini yaitu:
- Haram, sebab termasuk utang yang dipungut
rentenir,
- Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu
akad atau perjanjian kredit
- Syubhat (tidak tentu halal haramnya),
sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah
memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhatihati ialah pendapat pertama, yakni
menyebut bunga bank adalah haram.
c.
Islam mengharamkan riba
Menurut bahasa riba yaitu ziyadah yang
artinya tambahan. Tambahan yang dimaksud di sini adalah dalam suatu transaksi
hutang piutang, orang yang berhutang harus membayar lebih dari yang seharusnya
dibayarkan. Dalam hal ini dapat diketahui jika riba dapat merugikan salah satu
pihak yaitu pihak yang berhutang, hal inilah yang menjadi salah satu alasan
mengapa Islam melarang riba dalam bertransaksi. Dalam Islam saling tolong
menolong adalah wajib hukumnya, sangat bertentangan dengan riba yang akan
menyulitkan orang lain pada akhirnya.
Riba dapat membuat yang miskin semakin
miskin dan yang kaya semakin kaya, maka riba haram hukumnya. Dalam sebuah hadis
disebutkan tentang pelarangan riba, yaitu Dari Jabir dia berkata,
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis
riba, dan saksi-saksi riba." Dia berkata, "Mereka semua sama"
(HR Abu Daud).
Dari hadis di atas, sudah jelas bahwa
agama Islam benar-benar melarang riba. Jika saksi-saksinya saja dilaknat,
apalagi pemakan riba?tentu juga sama. Mengapa pemberi, juru tulis, dan
saksi-saksi riba dilaknat?sebab mereka sama saja dengan membantu si pemakan
riba dalam melakukan perbuatan yang sudah jelas keharamannya tersebut. Mereka
sama saja dengan membantu dan mendukung si pemakan riba untuk berbuat riba.
Diharamkannya riba bukan tanpa sebab,
jika pembahasan di awal sudah disebutkan salah satu sebabnya maka di sini akan
disebutkan sebab-sebab lainnya. Menurut Hendi Suhendi (2016: 58) sebab-sebab
riba ada banyak. Berikut sebab-sebanya.
a.
Karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya.
Disebutkan dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 275, yang artinya
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
b.
Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan dengan
tidak ada imbangannya, seperti menukar uang kertas yang awalnya Rp10.000,00
dengan uang recehan senilai Rp9.950,00, maka uang senilai Rp50,00 tidak ada
imbangannya, maka uang senilai Rp50,00 tersebut adalah haram.
c.
Dengan melakukan riba, seseorang akan menjadi malas berusaha yang
sah menurut syara'. Karena bagi mereka riba lebih menguntungkan karena mendapat
uang yang lebih bayak dan tidak perlu bersusah payah.
d.
Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia
dengan cara utang-piutang atau menghilangkan faedah utang-piutang sehingga riba
lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.
Macam-Macam Riba:
Riba terbagi menjadi empat bagian, yaitu
riba qardh, riba jahiliyyah, riba fadhl, riba yad. Berikut ini penjelasannya.
- Riba Qardh, yaitu riba dengan syarat ada
kelebihan untuk diberikan pada si pemberi utang. Contohnya si A meminjam
uang kepada si B sebesar 50.000, si B menyetujui dengan syarat si A harus
mengembalikan sebesar 55.000 kepada si B. Maka 5000-nya adalah riba.
- Riba Jahiliyah, yaitu riba yang terjadi
karena seseorang tidak dapat mengembalikan uang setelah jatuh tempo
sehingga orang tersebut harus memberi kelebihan. Contohnya, si A memberi
pinjaman kepada si B sebesar 100.000 dengan tempo satu bulan. Apabila
dalam waktu satu bulan si B tidak bisa mengembalikan maka ia harus
membayar 110.000 di kemudian hari. Kelebihan senilai 10.000 tersebut di
sebut riba.
- Riba Fadhl, yaitu menukar barang yang yang
sejenis dengan kadar yang tidak sama. Contohnya si A menukarkan 2 kilogram
kurma kepada si B dengan 3 kilogram kurma. Hal inilah yang dimaksud riba
sebab jenisnya sama namun dengan jumlah yang tidak sama.
- Riba Yad, yaitu riba yang antara penjual
dan pembeli berpisah sebelum adanya akad. Contohnya si A membeli sepeda
dari si B, namun mereka sudah berpisah sebelum adanya serah terima.
Hendi Suhendi(2016: 63) Jika seseorang
menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti
seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas dan perak
dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan
gabah, dan yang lainnya, maka syarat agar transaksi tersebut terhindar dari
riba adalah;
·
Sama nilainya,
·
Sama ukurannya menurut syara',
·
Sama-sama tunai di majelis akad.
Agama Islam melarang riba adalah untuk
kesejahteraan manusia. Jika riba tidak di haramkan maka akan terjadi banyak
penindasan antara orang kaya dan orang miskin, budaya tolong menolong semakin
hilang karena mereka hanya akan memikirkan dirinya sendiri tanpa peduli dengan
orang lain, padahal manusia hidup selalu membutuhkan orang lain tapi mereka
akan menjadi seolah tidak butuh lagi bantuan orang lain sebab mereka telah
dibutakan dengan uang. Mereka akan menjadi manusia yang serakah.
4.
Contoh balas jasa rasulullah saw
Dalam hidupnya, Rasulullah SAW sejak muda
telah belajar dari menjadi seorang pedagang ke berbagai kawasan Arabia. Karena
akhlak dan perilaku beliau, Rasulullah selalu memberikan kontribusi yang baik
dalam bisnis dagang tersebut. Terkait hal ini, ada beberapa pelajaran bisnis
dari nabi Muhammad yang bisa Anda pelajari dan tiru.
- Jujur ketika berbisnis
Rasulullah dikenal jujur ketika
menjajakan dagangannya. Apabila ada barang yang berkualitas buruk, beliau tidak
akan menipu pembeli hanya demi meraup keuntungan. Di era modern ini, Anda bisa
mencontoh perilaku ini dengan jujur ketika menawarkan barang atau jasa kepada
klien. Kejujuran dan integritas adalah kunci agar anda bisa dipercaya orang
lain. Ini sangatlah penting demi kesuksesan bisnis.
b.
Disiplin diri
Ketika suatu ketika suku Quraisy berdebat
mengenai siapa yang menempatkan Hajar Aswad pertama, diputuskan bahwa orang
yang datang pertama kalilah yang akan menempatkan Hajar Aswad. Nabi Muhammad
SAW yang disiplin dalam apa yang dilakukannya ternyata datang awal. Beliau
kemudian menyarankan semua suku berkontribusi dalam peletakan Hajar Aswad.
Sebagai pemimpin suatu usaha, Anda bisa menerapkan sikap disiplin diri terhadap
pekerjaan. Dengan begitu, kesan terhadap Anda dari karyawan maupun rekan bisnis
akan baik pula.
c.
Dedikasi yang tinggi
Nabi Muhammad yang mendapatkan firman
Allah untuk menyebarkan agama Islam melakukan tugas tersebut seberapapun
kesulitan yang dihadapi. Hal ini bisa Anda aplikasikan ketika menjalankan usaha
atau bisnis. Walaupun mendapat hambatan berupa iming-iming atau lainnya,
sebagai pebisnis yang baik, Anda harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap
tugas pekerjaan, untuk menyelesaikannya dan memberikan yang terbaik.
d.
Pendekatan personal
Rasulullah dikenal dekat dengan semua
pengikutnya. Beliau menjalin hubungan yang baik dengan masing-masing
pengikutnya. Pelajaran bisnis dari nabi Muhammad ini bisa Anda terapkan ketika
membuka suatu bisnis. Bagaimanapun, komunikasi yang baik dengan karyawan juga
memiliki kontribusi penting dalam memajukan suatu bisnis usaha.
e.
Suri tauladan yang baik
Para sahabat nabi Muhammad SAW menjadi
pengikut yang sangat meneladani kepemimpinan beliau. Hal ini salah satunya
karena apa yang diajarkan oleh Rasulullah tidak hanya disampaikan secara lisan,
melainkan juga melalui tindakan. Dari akhlak dan perilaku yang baik dalam
keseharian, Rasulullah mendapat julukan suri tauladan yang baik.
Komentar
Posting Komentar