Nilai-Nilai Bisnis Syariah 2


PPT NILAI-NILAI BISNIS SYARIAH

1.    Harga merupakan ujian

 Konsep penetapan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan). Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat di pasar. Namun ketika terjadi tindakan yang bersifat zhulm sehingga terjadi distorsi pasar atau harga tidak berada paada titik keseimbangan, pemerintah sangat berperan untuk mengambil kebijakan berupa penetapan harga dengan melihat faktor- faktor penyebab terjadinya distorsi tersebut dan mengembalikan harga pada titik keseimbangan.

2.    Pandangan tentang riba 

Riba dalam pandangan Islam berada dalam kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun barang. Riba berarti kelebihan atau pertambahan dan jika dalam suatu kontak penukaran satu barang yang sama, hingga itu disebut dengan riba. Riba disebut juga pembayaran yang dikenakan terhadap pinjaman yang berlaku dimana modal yang berada dalam pinjaman tersebut digunakan. Riba juga merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga pada sampai saat ini. Sistem pinjam meminjam pada sistem riba ini banyak menguntungkan kaum pemilik modal karena banyak mendapat keuntungan yang lebih dari yang dipinjamkan. Dari adanya riba tersebut sehingga Islam melarang atau mengharamkan adanya riba karena menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya karena adanya riba. Dalam kesamaan antara Bunga dan Riba yang dilarang di Al-Qur’an dan hadits tapi masih banyak umat muslim yang masih bergabung dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dalam kehidupan maka dari itu turunlah ayat Allah yang melarang adanya riba yang menyebabkan kemelaratan dan kerusakan dalam kehidupan manusia.

3.    Pandangan Tentang Bunga 

Bunga Bank adalah bank interest yaitu sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya. 

Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:

  1. Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
  2.  Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.

Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya. Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam.

Ada beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank menurut syariah Islam:

a.    Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:

  • Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal- Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya

yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih samar-samar, belum jelas

hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)

b.    Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama

Menurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:

  • Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,
  • Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau perjanjian kredit
  • Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhatihati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

c.    Islam mengharamkan riba 

Menurut bahasa riba yaitu ziyadah yang artinya tambahan. Tambahan yang dimaksud di sini adalah dalam suatu transaksi hutang piutang, orang yang berhutang harus membayar lebih dari yang seharusnya dibayarkan. Dalam hal ini dapat diketahui jika riba dapat merugikan salah satu pihak yaitu pihak yang berhutang, hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Islam melarang riba dalam bertransaksi. Dalam Islam saling tolong menolong adalah wajib hukumnya, sangat bertentangan dengan riba yang akan menyulitkan orang lain pada akhirnya.

Riba dapat membuat yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya, maka riba haram hukumnya. Dalam sebuah hadis disebutkan tentang pelarangan riba, yaitu Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba, dan saksi-saksi riba." Dia berkata, "Mereka semua sama" (HR Abu Daud).

Dari hadis di atas, sudah jelas bahwa agama Islam benar-benar melarang riba. Jika saksi-saksinya saja dilaknat, apalagi pemakan riba?tentu juga sama. Mengapa pemberi, juru tulis, dan saksi-saksi riba dilaknat?sebab mereka sama saja dengan membantu si pemakan riba dalam melakukan perbuatan yang sudah jelas keharamannya tersebut. Mereka sama saja dengan membantu dan mendukung si pemakan riba untuk berbuat riba.

Diharamkannya riba bukan tanpa sebab, jika pembahasan di awal sudah disebutkan salah satu sebabnya maka di sini akan disebutkan sebab-sebab lainnya. Menurut Hendi Suhendi (2016: 58) sebab-sebab riba ada banyak. Berikut sebab-sebanya.

a.    Karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya. Disebutkan dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 275, yang artinya "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".

b.    Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan dengan tidak ada imbangannya, seperti menukar uang kertas yang awalnya Rp10.000,00 dengan uang recehan senilai Rp9.950,00, maka uang senilai Rp50,00 tidak ada imbangannya, maka uang senilai Rp50,00 tersebut adalah haram.

c.    Dengan melakukan riba, seseorang akan menjadi malas berusaha yang sah menurut syara'. Karena bagi mereka riba lebih menguntungkan karena mendapat uang yang lebih bayak dan tidak perlu bersusah payah.

d.    Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang-piutang atau menghilangkan faedah utang-piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.

Macam-Macam Riba:

Riba terbagi menjadi empat bagian, yaitu riba qardh, riba jahiliyyah, riba fadhl, riba yad. Berikut ini penjelasannya.

  1. Riba Qardh, yaitu riba dengan syarat ada kelebihan untuk diberikan pada si pemberi utang. Contohnya si A meminjam uang kepada si B sebesar 50.000, si B menyetujui dengan syarat si A harus mengembalikan sebesar 55.000 kepada si B. Maka 5000-nya adalah riba.
  2. Riba Jahiliyah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang tidak dapat mengembalikan uang setelah jatuh tempo sehingga orang tersebut harus memberi kelebihan. Contohnya, si A memberi pinjaman kepada si B sebesar 100.000 dengan tempo satu bulan. Apabila dalam waktu satu bulan si B tidak bisa mengembalikan maka ia harus membayar 110.000 di kemudian hari. Kelebihan senilai 10.000 tersebut di sebut riba.
  3. Riba Fadhl, yaitu menukar barang yang yang sejenis dengan kadar yang tidak sama. Contohnya si A menukarkan 2 kilogram kurma kepada si B dengan 3 kilogram kurma. Hal inilah yang dimaksud riba sebab jenisnya sama namun dengan jumlah yang tidak sama.
  4. Riba Yad, yaitu riba yang antara penjual dan pembeli berpisah sebelum adanya akad. Contohnya si A membeli sepeda dari si B, namun mereka sudah berpisah sebelum adanya serah terima.

Hendi Suhendi(2016: 63) Jika seseorang menjual  benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah, dan yang lainnya, maka syarat agar transaksi tersebut terhindar dari riba adalah;

·         Sama nilainya,

·         Sama ukurannya menurut syara',

·         Sama-sama tunai di majelis akad.

Agama Islam melarang riba adalah untuk kesejahteraan manusia. Jika riba tidak di haramkan maka akan terjadi banyak penindasan antara orang kaya dan orang miskin, budaya tolong menolong semakin hilang karena mereka hanya akan memikirkan dirinya sendiri tanpa peduli dengan orang lain, padahal manusia hidup selalu membutuhkan orang lain tapi mereka akan menjadi seolah tidak butuh lagi bantuan orang lain sebab mereka telah dibutakan dengan uang. Mereka akan menjadi manusia yang serakah.

4.    Contoh balas jasa rasulullah saw 

Dalam hidupnya, Rasulullah SAW sejak muda telah belajar dari menjadi seorang pedagang ke berbagai kawasan Arabia. Karena akhlak dan perilaku beliau, Rasulullah selalu memberikan kontribusi yang baik dalam bisnis dagang tersebut. Terkait hal ini, ada beberapa pelajaran bisnis dari nabi Muhammad yang bisa Anda pelajari dan tiru.

  1. Jujur ketika berbisnis

Rasulullah dikenal jujur ketika menjajakan dagangannya. Apabila ada barang yang berkualitas buruk, beliau tidak akan menipu pembeli hanya demi meraup keuntungan. Di era modern ini, Anda bisa mencontoh perilaku ini dengan jujur ketika menawarkan barang atau jasa kepada klien. Kejujuran dan integritas adalah kunci agar anda bisa dipercaya orang lain. Ini sangatlah penting demi kesuksesan bisnis. 

b.    Disiplin diri

Ketika suatu ketika suku Quraisy berdebat mengenai siapa yang menempatkan Hajar Aswad pertama, diputuskan bahwa orang yang datang pertama kalilah yang akan menempatkan Hajar Aswad. Nabi Muhammad SAW yang disiplin dalam apa yang dilakukannya ternyata datang awal. Beliau kemudian menyarankan semua suku berkontribusi dalam peletakan Hajar Aswad. Sebagai pemimpin suatu usaha, Anda bisa menerapkan sikap disiplin diri terhadap pekerjaan. Dengan begitu, kesan terhadap Anda dari karyawan maupun rekan bisnis akan baik pula.

c.    Dedikasi yang tinggi

Nabi Muhammad yang mendapatkan firman Allah untuk menyebarkan agama Islam melakukan tugas tersebut seberapapun kesulitan yang dihadapi. Hal ini bisa Anda aplikasikan ketika menjalankan usaha atau bisnis. Walaupun mendapat hambatan berupa iming-iming atau lainnya, sebagai pebisnis yang baik, Anda harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas pekerjaan, untuk menyelesaikannya dan memberikan yang terbaik.

d.    Pendekatan personal

Rasulullah dikenal dekat dengan semua pengikutnya. Beliau menjalin hubungan yang baik dengan masing-masing pengikutnya. Pelajaran bisnis dari nabi Muhammad ini bisa Anda terapkan ketika membuka suatu bisnis. Bagaimanapun, komunikasi yang baik dengan karyawan juga memiliki kontribusi penting dalam memajukan suatu bisnis usaha.

e.    Suri tauladan yang baik

Para sahabat nabi Muhammad SAW menjadi pengikut yang sangat meneladani kepemimpinan beliau. Hal ini salah satunya karena apa yang diajarkan oleh Rasulullah tidak hanya disampaikan secara lisan, melainkan juga melalui tindakan. Dari akhlak dan perilaku yang baik dalam keseharian, Rasulullah mendapat julukan suri tauladan yang baik.

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MA'RIFATULLAH, MA'RIFATUL ROSUL DAN TAKDIR

AKHLAK UKHUWAH DAN TASAMUH